Portalbaraya.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
Baca Juga: Pratama Arhan On Fire! Bantu Bangkok United Raih 3 Poin di Thalay Luang!
Keduanya diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan, di mana NM dan IM diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Heroik tapi Tragis! Selamatkan Istri dari Banjir Bandang, Asep Maulana Justru Hanyut
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi dan lima saksi ahli terkait kasus ini.
Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan dokumen surat, bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan.