Portalbaraya.com – Dalam kasus ini, PT Pertamina Patra Niaga, melalui Direktur Utamanya, Riva Siahaan, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi RON 90 dari pemasok luar negeri.
Baca Juga: Masyarakat Resah atas Dugaan Korupsi di Pertamina, DPR Desak Penindakan Tegas
Namun, dalam proses administrasi dan pembayaran, transaksi tersebut dicatat dan dibayar seolah-olah membeli BBM dengan spesifikasi RON 92.
Perbedaan ini mengindikasikan adanya manipulasi dalam pengadaan BBM, di mana BBM dengan kualitas lebih rendah (RON 90) dibeli, tetapi dibayar dengan harga BBM kualitas lebih tinggi (RON 92).
Setelah pembelian, BBM RON 90 tersebut kemudian dicampur (blending) di fasilitas penyimpanan atau depo untuk meningkatkan nilai oktannya menjadi RON 92 sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Praktik ini tidak diperbolehkan dan merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Pertamina Rp193,7 T: Minyak Diimpor Mahal, BBM Dicampur, Rakyat yang Tekor!
Selain Riva Siahaan, beberapa pejabat lain di lingkungan Pertamina juga terlibat dalam kasus ini, termasuk Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Mereka diduga berperan dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, serta manipulasi spesifikasi BBM yang dibeli.
Perlu dicatat bahwa masyarakat sebagai konsumen akhir tidak dirugikan dalam hal kualitas BBM yang diterima.
Pertamina memastikan bahwa BBM yang dijual di SPBU telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga konsumen mendapatkan produk dengan kualitas yang seharusnya.
Baca Juga: Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun: 7 Bos Terlibat, Netizen Heboh dan Geram!
Namun, praktik manipulasi dalam pengadaan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan merupakan fokus utama penyelidikan oleh pihak berwenang.