Portalbaraya.com – Japto Soerjosoemarno adalah seorang politisi Indonesia yang dikenal sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila, sebuah organisasi kemasyarakatan yang didirikan pada era Orde Baru.
Baca Juga: KPK Sita 11 Mobil Mewah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari!
Ia juga berprofesi sebagai pengacara dan memiliki firma hukum di Jakarta Selatan.
Pada 4 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil mewah, uang tunai senilai total Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Baca Juga: Jatiasih Kelelep! Banjir Sampai 3 Meter, 10 Ribu Warga Panik Cari Tempat Aman
Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari, yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara pada 2018.
Meskipun Japto tidak memiliki hubungan langsung dengan Rita, KPK menduga aset-aset yang disita tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.
Setelah penggeledahan, Japto diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk mengonfirmasi keterkaitan barang bukti yang disita dengan kasus TPPU Rita Widyasari.