Portalbaraya.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait efisiensi anggaran sebagai respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak arahan disampaikan oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, pada Apel Pagi yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 3 Februari 2025.
Terdapat sepuluh rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN, antara lain:
Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamina: Manipulasi Sejak 2018 Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih responsif dan transparan.