Portalbaraya.com – Pada Kamis, 6 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga: Pengacara Salut dengan Kesabaran Harvey Moeis Hadapi Persidangan: Seperti Pajangan
Lembong didakwa terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada tahun 2015.
Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa pada 12 Mei 2015, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa stok gula konsumsi nasional masih mencukupi, sehingga tidak diperlukan impor gula tambahan.
Namun, Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu, tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari kementerian lain, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Atas perbuatannya, Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Baca Juga: Rizky Ridho Jadi Tembok Kokoh! Persija Comeback ke Jalur W!
Penahanan Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula ini menuai berbagai tanggapan. Beberapa pihak menilai langkah Kejaksaan Agung tersebut terburu-buru, terutama karena belum ada bukti aliran uang yang mengarah kepada Lembong.
Selain itu, penahanan ini memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya motif politik, mengingat Lembong merupakan pendukung calon oposisi dalam pemilihan presiden 2024.
Kasus ini juga menjadi perhatian investor asing. Penahanan Lembong, yang dikenal sebagai reformis dan memiliki reputasi baik di kalangan investor, menimbulkan kekhawatiran mengenai stabilitas politik dan iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga: Rudy Salim & Raffi Ahmad Makin Gila! Dari Klub Bola sampai Beach Club, Bisnisnya Nggak Ada Matinya!
Beberapa analis menilai bahwa kasus ini dapat mempengaruhi persepsi investor terhadap independensi sistem peradilan di Indonesia.
Sidang lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.