Portalbaraya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 11 unit mobil mewah milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca Juga: Jatiasih Kelelep! Banjir Sampai 3 Meter, 10 Ribu Warga Panik Cari Tempat Aman
Mobil-mobil tersebut dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Penggeledahan di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilakukan pada 4 Februari 2025. Selain menyita 11 mobil mewah, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai total Rp 56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Baca Juga: Bekasi Kebanjiran! 7 Kecamatan Terendam, Warga Panik di Medsos
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari, yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara pada 2018.